Cara Membuat NPWP Online

Disini akan dijelaskan mengenai cara memnuat NPWP online yang dapay anda lakukan dengan mudah. Dengan mengurus NPWP Online, akan memangkas proses pengerjaan sehingga lebih efesien dan waktu anda lebih hemat. Namun sebelum mengetahui langkah-langkahnya, berikut beberapa informasi seputar NPWP dan manfaatnya, simak artikel ini selengkapnya.

Sekilas tentang NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kenapa harus punya NPWP?

Ada berbagai fungsi NPWP yang berguna bagi kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah NPWP yang digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP adalah menjaga ketaatan pembayaaran pajak serta pengawasan pajak dsiamping merupakan identias wajib pajak.Lalu bagaimana cara mendaftar NPWP secara online? berikut langkah-langkahnya.

Cara mengurus NPWP Online

1. Buka website resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, lalu pilih menu e-Registration.

2. Daftar Akun

Selanjutnya adalah mendaftarkan akun Anda dengan mengklik “daftar”

Isi data registrasi user seperti nama, email, password ‘klik’ simpan.

3. Aktivasi akun

Cara mengaktifkan akun adalah dengan mencentang kotak masuk (inbox) email yang digunakan untuk mendaftar akun tadi.

Buka email masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk di email untuk aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi telah dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat.

Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Pendaftaran Data Wajib Pajak. Silahkan isi semua data dengan benar pada form yang telah disediakan. Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka akan muncul pernyataan pendaftaran sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran NPWP Online

Setelah semua data pendaftaran lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Cetak)

Selanjutnya print dokumen seperti yang terlihat pada layar komputer yaitu :

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak

Sertifikat Pendaftaran Sementara

7. Melengkapi dokumen dan mengisi formulirnWajib pajak

Setelah formulir Wajib Pajak tercetak, mohon ditandatangani, kemudian disatukan dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

8. Kirim Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapan siap, Anda harus mengirimkan berkas Pendaftaran Wajib Pajak, Surat Tanda Pendaftaran Sementara yang telah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda menjadi Wajib Pajak terdaftar.

9. Pindai Dokumen NPWP Online

Pilihan lain jika Anda tidak ingin repot menyerahkan kartu secara langsung atau melalui pos, Anda dapat memindai dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

10. Cek Status dan Tunggu Pengiriman TIN Card

Setelah mengirimkan file, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau aplikasi e-Registration.

Jika statusnya ditolak, beberapa data yang tidak lengkap harus diperbaiki.

Jika status disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Catatan:

Kartu NPWP dapat dicetak secara fisik maupun dalam bentuk soft file yaitu NPWP elektronik, dapat dicek melalui fitur pengiriman NPWP melalui email pada bagian menu informasi DJP online.

Nah itulah tadi cara membuat NPWP online yang bisa memusahkan Anda dalam mengurus pajak. Semoga bermanfaat.